Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, February 29, 2016

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan ini berisi pedoman acuan cara pengisian pajak secara online oleh ASN, pada tahapan awal, Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Untuk Panduan Pengisian Secara Online Download Kartu Petunjuk dibawah ini.
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
DOWNLOAD KARTU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING

Wednesday, December 30, 2015

Aplikasi SKP Model Baru Tahun 2016 Untuk Aparat Sipil Negara

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP Dibuat tiap tahunnya untuk merencanakan target tiap PNS/ASN dalam satu tahun kinerjanya, SKP sudah lama dimulai sejak tahun 2013 dan tentunya SKP Berbeda denngan DP3. Nah bagi bapak Ibu yang memerlukan SKP semua Jenjang Pangkat dan Golongan silahkan unduh pada link dibawah ini.
Aplikasi SKP Model Baru Tahun 2016 Untuk Aparat Sipil Negara

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

GURU DAN KEPSEK GOL II B (Klik Disini)
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II C (Klik Disini)
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II D (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III A (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III B 

(Klik Disini)LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III C (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III D (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV A (Klik Disini)

Petunjuk Penggunaan 1. Minimal Gunakan MS OFFICE 2007 2. File Aplikasi disimpan dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password: ainamulyana untuk membukanya
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV B (Klik Disini)


Wednesday, October 21, 2015

Panduan E-Kinerja Guru Terbaru

ekinerja guru pun tak lepas dari sorotan, kali kita membahas juknis atau panduan e-kinerja guru yang meliputi cara isi, cara registrasi
Panduan E-Kinerja Guru Terbaru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Penilaian dilakukan dengan Pengamatan dan atau Pemantauan  
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran  
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Bimbingan konseling/konselor Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Keseluruhan Penilaian dilakukan dengan menggunakan manual lembar instrumen penilaian berdasarkan hasil revisi

DOWNLOAD PANDUAN EKINERJA GURU

Saturday, August 15, 2015

Kumpulan Materi Pengetahuan Organisasi

Saturday, June 20, 2015

Aplikasi Dupak Sesuai Permeneg PAN 16 Tahun 2009

Sunday, April 5, 2015

Batas Usia Pensiun PNS/BUP Terbaru

Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil/PNS atau isitilah lainnya adalah BUP dari kebijakan aturan UU aparat Sipil Negara dan surat Badan Kepegawaian Negara K.26-30 lV.7 -3199 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:
a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS/BUP Terbaru

1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) ditinjau kembali;

2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah
diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret
2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas,
maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan
pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas
tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan
4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir
pada bulan Juli 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka
yang bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina

Saturday, March 28, 2015

Ada Jalur Khusus Jadi PNS Dengan Persaingan Tak Ketat

Penerimaan PNS secara khusus hal ini merupakan terbaru karena selama ini penerimaan CPNS pada beberapa jalur umum sangatlah ketat dalam persaingan, Penerimaan CPNS Jalur Khusus adalah salah satu sarana karena diyakini persaingan tak akan ketat dibanding jalur lain.

Seperti dikutip pada JPPN.
Kabar gembira dari  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan jalur khusus seleksi CPNS bagi mereka masih tersedia.

’’Tentu akan terus ada. Ini adalah mekanisme membangun Indonesia,’’ ungkap Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek Dikti Supriadi Rustad di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia menyatakan, akan ada penambahan kuota untuk jalur khusus tersebut. Dengan catatan, seluruh lulusan SM3T yang diangkat menjadi PNS tahun ini dapat bekerja maksimal di daerah penempatan.
 Selain itu, animo para lulusan SM3T untuk turut berkontribusi tahun depan cukup besar. ’’Tentu kita tidak mau kalau sampai sudah mengajukan, tapi ternyata kuota tidak dapat terpenuhi,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, kuota khusus penerimaan CPNS untuk alumni SM3T baru diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tahun lalu. Ada seribu kuota yang diberikan khusus untuk mereka.

Mantan pembantu rektor bidang akademik Universitas Negeri Semarang itu menjelaskan, pada jalur khusus tersebut, tidak ada perbedaan antara tes yang diberikan dan tes CPNS jalur umum. Materi yang diujikan relatif sama.
Hanya, keistimewaannya, pesaing dalam tes tidak terlalu banyak. Para alumnus SM3T hanya akan bersaing dengan sesama alumnus yang mencapai 11 ribu orang. Sementara itu, pada tes CPNS jalur umum, persaingan akan lebih ketat karena dilakukan bersama ratusan ribu pelamar lainnya.

Wednesday, February 25, 2015

Permendikbud No 4 Tahun 2015 Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan

Guru piket,ekstra,pembina pramuka,wali kelas akan diakui JJM nya hal ini berkaitan dengan Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Permendikbud No 4 Tahun 2015 Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.


Download Permendikbud no 4 Tahun 2015
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai
dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Thursday, February 19, 2015

Guru Pensiunan Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah

Bagi Guru-Guru Senior yang sudah Pensiun bisa mengajar kembali dalam PPPK, saat ini dalam proses harmonisasi UU ASN, pada proses yang direncanakan kedepan semua mempunyai hak asal lulus dalam tes dan tak ada batasan usia didalam aturan tersebut jika ingin tetap mengabdi pada negara, asal satu syarat yang mesti paling wajib terpenuhi adalah lulus dalam tes rekrutmen PPPK.

Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Guru Pensiunan Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Tuesday, February 3, 2015

Bergaji Tinggi PNS Rawan Di Pecat

Gaji PNS luar biasa tingginya didaerah ini, namun konsekwensinya juga tidak lah mudah, kenaikan gaji yang sangat signifikan didaerah ini juga diimbangi atas pelayanan yang diberikan jika saja pelayanan buruk atau bahkan berprilaku buruk maka rawan pemecatan terhadap aparat sipil negara yang tak sesuai kinerja yang diharapkan, inilah kebijakan pemerintah DKI Jakarta, tinggi kenaikan gaji nya namun diharapkan tinggi pelayanan mutunya sebagai aparat sipil negara seperti berita yang dilansir dari JPPN
Pemberian gaji tinggi bagi PNS di DKI Jakarta ada konsekuensinya. PNS yang kinerja jelek dan ketahuan merugikan masyarakat siap-siap saja dipecat kapanpun.

Bergaji Tinggi PNS Rawan Di Pecat
"Kalau gaji sudah tinggi, wajar kalau Pak Ahok pecat pegawai yang berkinerja buruk," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (3/2).
Dia mencontohkan keberanian Ahok yang memecat lurah karena ketahuan memerintahkan stafnya melakukan pungli. Tidak sampai tiga bulan, Ahok memberhentikan dengan tidak hormat lurah nakalnya.
"Itulah konsekuensi dari gaji tinggi. Ketika pemerintah sudah menggaji tinggi, PNS harus profesional kerja. Kalau jelek, silakan Pak Ahok melakukan tindakan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

Wednesday, January 28, 2015

Honorer K2 Tua PPPK Bukan Untuk Menampungnya

Persoalan Honorer belumlah usai, bebagai wacana makin membuat para pengabdi yang nasibnya digantung ini makin gundah, harapan besar masuknya pada database honorer K2. namun nyatanya pengangkatan dan proses verifikasinya seakan berjalan lambat dibeberapa daerah, belum lagi adanya pernyataan PPPK itu sebagai penolong bagi yang gagal tes pada honorer k2. seperti berita yang dikutip dari JPPN.
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan. 
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1). 

Honorer K2 Tua PPPK Bukan Untuk Menampungnya
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.  "Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.  Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga 

Dari pernyataan tersebut pemerintah lewat menpan nampak belum memberikan solusi yang baik akan nasib honorer k2 yang sudah cukup senior dan gagal dalam tes.
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf

Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf
Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2, kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga.
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/26/283813/PPPK-Bukan-untuk-Menampung-Honorer-K2-Tua#sthash.Zca9afkp.dpuf