Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, February 29, 2016

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan ini berisi pedoman acuan cara pengisian pajak secara online oleh ASN, pada tahapan awal, Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Untuk Panduan Pengisian Secara Online Download Kartu Petunjuk dibawah ini.
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
DOWNLOAD KARTU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING

Wednesday, December 30, 2015

Aplikasi SKP Model Baru Tahun 2016 Untuk Aparat Sipil Negara

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP Dibuat tiap tahunnya untuk merencanakan target tiap PNS/ASN dalam satu tahun kinerjanya, SKP sudah lama dimulai sejak tahun 2013 dan tentunya SKP Berbeda denngan DP3. Nah bagi bapak Ibu yang memerlukan SKP semua Jenjang Pangkat dan Golongan silahkan unduh pada link dibawah ini.
Aplikasi SKP Model Baru Tahun 2016 Untuk Aparat Sipil Negara

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

GURU DAN KEPSEK GOL II B (Klik Disini)
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II C (Klik Disini)
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II D (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III A (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III B 

(Klik Disini)LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III C (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III D (Klik Disini)

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV A (Klik Disini)

Petunjuk Penggunaan 1. Minimal Gunakan MS OFFICE 2007 2. File Aplikasi disimpan dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password: ainamulyana untuk membukanya
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV B (Klik Disini)


Wednesday, October 21, 2015

Panduan E-Kinerja Guru Terbaru

ekinerja guru pun tak lepas dari sorotan, kali kita membahas juknis atau panduan e-kinerja guru yang meliputi cara isi, cara registrasi
Panduan E-Kinerja Guru Terbaru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Penilaian dilakukan dengan Pengamatan dan atau Pemantauan  
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran  
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru Bimbingan konseling/konselor Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru menggunakan Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Keseluruhan Penilaian dilakukan dengan menggunakan manual lembar instrumen penilaian berdasarkan hasil revisi

DOWNLOAD PANDUAN EKINERJA GURU

Saturday, August 15, 2015

Kumpulan Materi Pengetahuan Organisasi

Saturday, June 20, 2015

Aplikasi Dupak Sesuai Permeneg PAN 16 Tahun 2009

Sunday, April 5, 2015

Batas Usia Pensiun PNS/BUP Terbaru

Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil/PNS atau isitilah lainnya adalah BUP dari kebijakan aturan UU aparat Sipil Negara dan surat Badan Kepegawaian Negara K.26-30 lV.7 -3199 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:
a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS/BUP Terbaru

1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) ditinjau kembali;

2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah
diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret
2014. Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas,
maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan
pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas
tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan
4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir
pada bulan Juli 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka
yang bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina

Saturday, March 28, 2015

Ada Jalur Khusus Jadi PNS Dengan Persaingan Tak Ketat

Penerimaan PNS secara khusus hal ini merupakan terbaru karena selama ini penerimaan CPNS pada beberapa jalur umum sangatlah ketat dalam persaingan, Penerimaan CPNS Jalur Khusus adalah salah satu sarana karena diyakini persaingan tak akan ketat dibanding jalur lain.

Seperti dikutip pada JPPN.
Kabar gembira dari  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan jalur khusus seleksi CPNS bagi mereka masih tersedia.

’’Tentu akan terus ada. Ini adalah mekanisme membangun Indonesia,’’ ungkap Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek Dikti Supriadi Rustad di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia menyatakan, akan ada penambahan kuota untuk jalur khusus tersebut. Dengan catatan, seluruh lulusan SM3T yang diangkat menjadi PNS tahun ini dapat bekerja maksimal di daerah penempatan.
 Selain itu, animo para lulusan SM3T untuk turut berkontribusi tahun depan cukup besar. ’’Tentu kita tidak mau kalau sampai sudah mengajukan, tapi ternyata kuota tidak dapat terpenuhi,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, kuota khusus penerimaan CPNS untuk alumni SM3T baru diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tahun lalu. Ada seribu kuota yang diberikan khusus untuk mereka.

Mantan pembantu rektor bidang akademik Universitas Negeri Semarang itu menjelaskan, pada jalur khusus tersebut, tidak ada perbedaan antara tes yang diberikan dan tes CPNS jalur umum. Materi yang diujikan relatif sama.
Hanya, keistimewaannya, pesaing dalam tes tidak terlalu banyak. Para alumnus SM3T hanya akan bersaing dengan sesama alumnus yang mencapai 11 ribu orang. Sementara itu, pada tes CPNS jalur umum, persaingan akan lebih ketat karena dilakukan bersama ratusan ribu pelamar lainnya.