Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Saturday, September 9, 2017

Validasi Pengisian Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru 2017/2018 Dari Ditjen GTK Kemdikbud

Validasi Pengisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud
Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK kami bagikan ini merupakan acuan pengisian dapodik 2018 untuk proses validasi tunjangan
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)

Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan yang diakui :
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum,
dengan perhitung :
1 – 9  Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan yang diakui :
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui :
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu  program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan  (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai  program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017 Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Pengisian pada aplikasi Dapodik Kurikulum KTSP Jam wajib Mulok : 2 jam Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
Kurikulum 2013 Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya. Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain. Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’ Kode bidang studi sertifikasi harus 810 Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid. Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’ Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK Jika mengajar pada Kurikulum KTSP , maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan
DOWNLOAD

Sunday, August 13, 2017

Administrasi Wali Kelas SD Tahun 2017/2018 Lengkap

Administrasi Guru Kelas Dalam Bentuk Aplikasi Tahun Pelajaran 2017/2018
Administrasi guru kelas pada tahun pelajaran 2017/2018 ini tak berbeda jauhpada tahun sebelumnya, namun demikian kawan-kawan guru kelas pada jenjang SD maupun TK ada baiknya selalu bersiap hal ini juga erat kaitannya dalam unsur perencanaan dan administrasi wali kelas yang ideal.

Tanpa peranan administrasi kelas yang baik sangatlah jarang terjadi pembelajaran serta mutu hasil yang diharapkan akan sesuai yang diharapkan oleh semua pihak tak terkecuali sistem pendidikan nasional, maka dari itu peranan administrasi guru kelas ini sangatlah penting.

Aplikasi administrasi wali kelas ini bisa menjadi referensi rekan guru di sekolah dalam proses administrasi yang cepat, simple aman dan nyaman tentu hingga menghasilkan data yang akurat untuk dipertanggung jawabkan, isi dari aplikasi administrasi guru ini adalah sebagai berikut:

Format PK-1 - Jadwal Pelajaran
Format PK-2 - Daftar Pembagian Tugas mengajar Bagi Guru
Format PK-3 - Daftar Penyelesaian Kasus di sekolah
Format PK-4 - Daftar Nilai Raport
Format PK-5 - Daftar Nilai Ujian Tulis
Format PK-5A - Daftar Nilai Ujian Praktek
Format PK-5B - Daftar Nilai Rata-Rata Ujian Tulis dan Praktek
Format PK-5C - Daftar Nilai Ujian Nasional ( UN )
Format PK-5B - Daftar Nilai Sekolah
Format PK-5D - Daftar Nilai Ujian Akhir
Format PK-5E - Rekapitulasi Kenikan Kelas dan Kelulusan Siswa
Format PK-5F - Format PK-5B - Daftar Penyerahan Buku Hasil Belajar Siswa
Format PK-5G - Daftar Penyerahan SKHUN
Format PK-6 - Daftar Penyerahan IJAZAH
Format PK-7B - Daftar Pengembalian Bku Hasil Belajar Siswa Bagi Kelas 1 2 3 4 5
Format PK-8B - Reakpitulasi Pelakasanaan Supervisi Kelas
Format PK-9 - Buku Hubungan Kemasyarakatan
Format PK-10A - Identitas Siswa
Format PK-10B - Laporan Hasil Belajar Siswa ( Raport )
DOWNLOAD

Friday, July 21, 2017

Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah

Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.  h. NUKS terdiri dari  21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1. i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan  NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil  diklat calon  kepala sekolah/madrasah kepada

dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan  NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.

Sunday, April 30, 2017

Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

Inilah Pedoman Dupak Guru Tahun 2017 Terbaru
Daftar usul penetapan angka kredit guru atau dupak dalam pedoman penilaian tahun 2017 ini secara lebih detail akan diperinci pada juknis dupak yang kami bagikan dibawah ini.
khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit  u.p. Kepala Sekretariat  lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan  kewenangannya.

Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir),   kecuali  bukti  fisik pendidikan formal dapat diajukan  pada periode penilaian berikutnya,  sepanjang belum pernah dinilai  pada penilaian sebelumnya.

DOWNLOAD

Monday, April 10, 2017

Juknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penerus GP 2017

Inilah Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2. Jumlah guru yang sangat besar  3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
4. Ketersediaan koneksi internet
5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta seperti pada Gambar 2.1. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan penilaian.
Unsur yang terlibat pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah Instruktur Nasional (IN) sebagai fasilitator, guru sebagai peserta dan panitia kelas.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring  
Pendekatan pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);
b. Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism);
c. Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;
d. Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet, pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital;
e. Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan.
Melalui moda daring, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik. Pada daring kombinasi, peserta akan melakukan pembelajaran secara luring (tatap muka) di Pusat Belajar dan didampingi oleh fasilitator.
Gambaran umum dari setiap model pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring adalah sebagai berikut.
a. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring Murni
Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan akan dibantu oleh admin LMS dalam hal teknis pembelajaran.
Kelas pada moda daring terdiri dari Daring Murni - Model 1, Daring Murni - Model 2 dan Daring Kombinasi. Unsur yang terlibat di dalam kelas pembelajaran dan interaksi setiap unsurnya pada moda-moda tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan moda daring murni, dikembangkan dua model sebagai berikut.
1) Model 1 Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta.
DOWNLOAD

Monday, April 3, 2017

Inilah Kisi-Kisi PLPG Tahun 2017 Untuk Semua Mata Pelajaran

Kisi Kisi Materi PLPG Tahun 2017 Mapel Guru Kelas SD
PLPG 2017 dalam kisi kisi PLPG 2017 untuk sertifikasi guru tahun 2017 pada Sekolah Dasar ini kami bagikan lebih awal untuk persiapan rekan guru semua dalam mengikuti PLPG 2017 khususnya pada guru sekolah dasar.

Seperti sebelumnya kami sudah bagikan Materi PLPG 2017 untuk Guru SD serta bagi rekan guru yang sedang atau akan mengikuti UTN ujian tulis nasional bisa diunduh disini contoh soal UTN dan kunci jawaban

Dengan persiapan terbaik bagi rekan guru sangat mungkin akan lebih mudah dalam memenuhi target kelulusan sertifikasi guru yang minimal nilai UTN 80, tentunya target ini harus dicapai agar sertifikat pendidik bisa di terima, sehingga bisa menjadi guru yang benar-benar profesional.

Berikut kami bagikan kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 Guru Sekolah Dasar 027.
DOWNLOAD

Untuk mata pelajaran lainnya silahkan unduh di laman yang kami sematkan klik Disini

Sunday, April 2, 2017

Materi PLPG 2017 Sertifikasi Bagi Guru Sekolah Dasar