Showing posts with label PDSP. Show all posts
Showing posts with label PDSP. Show all posts

Friday, August 28, 2015

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Friday, June 12, 2015

Cara Menghapus NISN Ganda

Cara hapus NISN yang ganda tips ini saya dapatkan dari rekan salah satu Operator ternama di Kota Surabaya, beberapa sekolah dalam melakukan verval banyak yang kebingungan NISN hasil verval pada menu referensi berbeda dengan NISN yang ada atau siswa telah miliki sebelumnya, dan tentu saja NISN hasil Verval lah pada menu reverensi Verval NISN/Verval PD yang dijadikan acuan.

Namun apa yang terjadi jika di pencarian NISN ternyata NISN siswa si A nyatanya ganda, jika bisa yakini data hasil verval lah yang paling Valid itu jelas karena kita tahu datanya yang kita inputkan via dapodik, nah NISN yang satunya milik siswa tersebut kita tidak tahu datanya apakah benar-benar valid juga. tips ini juga penyempurnaan atas Solusi Data Salah NISN Ganda

Hal ini tidak saja persoalan dua NISN pada satu siswa mencari yang mana yang valid, tapi bagaimana jika kita sudah yakin salah satunya valid namun bagian lain nyatanya masih terpampang NISN dengan nama siswa tersebut nyatanya masih double/ganda data yang mana yang kita anggap valid seperti berikut:

Kita kunjungi Pencarian NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data) data menampilkan sebagai berikut setelah kita cek nama siswa tersebut dan hasilnya seperti ini.
Cara Menghapus NISN Ganda
Masukkan nama siswa tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir siswa. maka akan ketahuan NISN yang valid muncul, guna melakukan perubahan, setelah muncul  maka cetak dan lihat tampilan berikut:
Cara Menghapus NISN Ganda
Data tampilan yang kita cetak tadi, dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan lakukan scan karena kita akan mengajukan usul perubahan NISN pada laman vervalpd.


Cara Menghapus NISN Ganda

Sesuaikan pada gambar dan upload, tunggu proses edit data pada menu edit data pilih status, tunggu pemberitahuan bahwa edit NISN berhasil,
Referensi Tips Mas Lindu Setiarso
 [Baca juga NISN Wajib Untuk BOS SMA dan SMK]

Monday, May 18, 2015

Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud

Sistem verifikasi  dan validasi data  PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data  PTK yang belum  valid,  disebabkan double  counting   atau sudah  tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap  permulaan  ini, PDSP baru membersihkan   data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk  sehingga  sasaran verifikasl  validasi  PTK tahap  ini adalah  satu orang  PTK hanya memiliki  satu NUPTK dan satu sekolah  induk  seoagai  satuan administrasi   pangkal
(SATMINKAL) dimana  guru  tersebut  bertugas. Untuk  kedepannya,   sasaran verifikasi  validasi  data PTK akan bergeser  pada variabel-variabel lainnya.(Baca Tiga Aplikasi Milik PDSP Kemdikbud)

Kewenangan   untuk  melakukan  verifikasi  validasi  data  PTK diberikan  Kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota    melalui KK Datadik  Kabupaten/Kota   dengan  menggunakan username  & password  sama seperti  saat mengakses penelusuran   data  (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk  memperoleh   username  & password  dapat dilakukan  melalui  aplikasi jaringan   pengelola  data pendidikan   (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), 
sehingga bagi sekolah  yang akan melakukan  verifikasi validasi  data PTK supaya berkoordinasi  dengan  KK Datadik  yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Beberapa   istilah  yang  digunakan    dalam  verifikasi    validasi   data
PTK adalah:
Referensi   PTK adalah  data PTK secara keseluruhan  dari hasll pengumpulan    data melalui  sistem  DAPODIK (baik yang sudah valid maupun  yang  belum  valid).

Referensi   NUPTK adalah data  PTK yang sudah valid  berdasarkan kriteria  satu NUPTK dimiliki  satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.

Residu  per jenjang  adalah  data PTK yang harus diperbaiki   karena belum  valid, yang ditampilkan   menurut jenjang  pendidikan  dan wilayah.

Residu  per jenis  error  adalah  data  PTK yang  harus diperbaiki karena belum  valid, yang ditampilkan    menu rut jenis  error yaitu  :
1. NUPTK Kosong adalah  NUPTK yang tidak  dlisi.
2. NUPTK lnvalld adalah  NUPTK yang  tidak  terdiri  dari 16 digit   (bisa
kurang  dari 16 digit  atau lebih dari  16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah  satu NUPTK dipakai  oleh  beberapa  PTK.
4. PTK Duplikat  adalah  satu orang  PTK memiliki beberapa NUPTK
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Merge  adalah  menggabungkan  beberapa  record data  PTK di tabel bawah  berdasarkan  sekolali  indukyang  paling  benar, sementara sekolah  lainnya  merupakan   sekolah  tempat  tugas mengajar  tambahan.
Skip adalah lewati  dahulu  data residu  (data belum  valid) yang muncul  di layar dan melanjutkan   ke data residu yang akan di verval berikutnya.

Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Referensi Artikel : al-maududy.blogspot.com

Thursday, April 16, 2015

Integrasi Padamu Negeri Dan Dapodik Merupakan Keniscayaan

Amatlah berat sebenarnya tugas operator sekolah jika terus dimarking oleh dua pendataan yang berbeda, padahal selama ini Dapodik sudah memiliki atau menjaring data segalanya, lantas apa yang diperlukan lagi.  Persoalan ini kiranya tak punya solusi terbaik padamu negeri tetap ngotot dengan program internalnya sementara pada akar rumput input data jadi bertubi-tubi.

Amatlah lucu dikala data yang diinput sama saja. lantas apakah si pemilik padamu negeri ini bukan bagian dari kemdikbud juga, ramai terdengar padamu negeri dan dapodik akan terintegrasi namun wacana hanya tinggal wacana, penonaktifan nuptk tetap saja dilakukan pihak padamu berikut penjelasan Non Aktifnya NUPTK Padamu Negeri

Dari berita yang kkgjaro kutip pada laman dikdas kemdikbud, dikatakan integrasi dua pendataan ini adalah suatu keniscayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.

“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.

Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.

http://kkgjaro.blogspot.com/2015/04/integrasi-padamu-negeri-dan-dapodik.html
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.

Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.

Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan

Monday, April 13, 2015

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

Gagal login verval NISN atau Verval PD walau sudah registrasi dan diketahui dari kebiasaan sebelumnya bisa saja login pada pada verval PD. hal ini membuat bingung para operator sekolah dalam verifikasi dan validasi data siswa untuk NISN pada sdm data kemdikbud, pada gunakan email dan pasword yang biasanya terjadi ada saja yang salah, misal "Pasword salah"  Kode captha tak kunjung benar walau nyata kode-kodenya jelas sudah akurat yang dimasukkan.

Persoalan ini juga diketahui para admin Pusat data statistik pendidikan atau PDSP Kemdikbud pada salah satu aplikasi verval NISN tentunya tak ada yang sempurna hingga berbagai masalah dan solusi verval NISN milik mereka bisa terjadinya debugging, dan solusi jika terjadi demikian mari kita ikuti langkah berikut:

Solusi dan Panduan Gagal Login Verval PD lakukan langkah berikut:
1. Tekan Win+R atau gambar windows dan huruf r, isi dengan cmd tekan enter,
 Masuk ke comand prompt 
Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

2. Ketik : tracert+spasi+alamat verval pd kemudian tekan enter
contoh penulisan : tracert vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya
Tunggu hingga proses tracert selesai atau complete, jika ia ikuti langkah berikut.
3. Setelah hasil trace nya complete, tekan tombol print screen (PrtSc SysRq) di keyboard kemudian pastekan di MS Word atau Power point

Gagal Login Verval PD Berikut Cara Mengatasinya

4. Simpan file word/power point tersebut kemudian kirimkan ke email : mursid_triasmanto@yahoo.com

tunggu tim admin PDSP mengatasinya


Catatan : tracert adalah perintah untuk menunjukkan rute yang penyebab kemungkinan website Anda tidak bisa diaksesIngat cara ini apabila rekan-rekann sudah pernah melakukan registrasi dan biasanya bisa login, namun jika kawan-kawan belum pernah registrasi yah mesti registrasi dulu di SDM Data Kemdikbud biar bisa login untuk verval NISN.  Baca jika Solusi gagal registrasi Verval PD

Tuesday, April 7, 2015

Perhatikan Dua Syarat Ini Untuk Memperoleh NPSN

NPSN Bagi sekolah sangatlah penting dan Nomor pokok sekolah nasional ini jadi dasar acuan identifikasi berbabagai bantuan dari kemdikbud.

Dari berita yang kami lansir dari dikdas kemdikbud, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN. Hal ini seperti disampaikan Nikson Anin, peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perhatikan Dua Syarat Ini Untuk Memperoleh NPSN
“Bagaimana mengajukannya?” ujar Nikson di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.

Mendengar keluhan pengajuan NPSN tersebut, Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pertama, identitas satuan pendidikan harus benar. Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.

“Jadi patokannya pada SK izin operasional, selama sekolah itu memiliki SK izin operasional maka dia berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka belum berhak memiliki NPSN,” tegas Yudha. “Di situ ada langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan tidak harus ke Jakarta.”

Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud

Aplikasi Pendataan Pendidikan satu pintu bermuara pada penjaringan data oleh Dapodik, hingga dari data dapodik bisa dimanfaatkan oleh bagian-bagian kemdikbud yang lain dalam fungsinya namun masih berada satu pintu hingga tak perlu melakukan input bertubi-tubi yang dilakukan oleh sekolah.

Sungguh istimewanya aplikasi Dapodik yang mampu memotret realita fakta dalam data yang tersajikan ini tak hanya digunakan oleh satu bagian pada pemanfaatannnya, dari berita yang kami kutip pada dikdas kemdikbud berikut aplikasi Layanan pendataan milik PDSP.
 
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan tiga aplikasi pendataan pendidikan, yaitu Jaringan Pengelola Data Pendidikan, Pengelolaan Data Referensi Wilayah, dan e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pengembangan tiga aplikasi ini bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik di jenjang Pendidikan Dasar yang biasa disebut Dapodikdas, maupun di jenjang Pendidikan Menengah yaitu Dapodikmen.
Tiga aplikasi di atas disampaikan Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, PDSP, Kemendikbud, pada acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
“Kenapa kita membuat jaringan pengelola data pendidikan? itu karena komunikasi kita selama ini kurang lancar, baik itu antarlini di pusat, antarlini di daerah, bahkan lintaslini. Maka dari itu kita membuat media komunikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Menurut Yudha, ketika di antara pengelola data saling kenal, akan tercipta sebuah kepercayaan yang mendorong sharing data.
Dalam aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini, terdapat beragam menu yang disajikan. Pertama, Instansi yang meliputi instansi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kedua, kegiatan yang meliputi pelatihan, workshop, bimtek, dan sosialisasi. Ketiga, anggota yang dibagi dua, yaitu rekap anggota menurut instansi dan tugas. Keempat, sebaran yang berisi tentang informasi sebaran pengelola data di seluruh Indonesia. Kelima, registrasi anggota yang berisi tentang kantor dinas, kantor agama, UPTD, dan operator sekolah. Keenam, status pendaftaran. Ketujuh, login.
Yudha menambahkan, tidak semua orang dapat mengetahui detail isi aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan, seperti kontak person pengelola data PDSP. Hanya pengelola data pokok pendidikan tertentu yang dapat mengetahuinya dengan memperoleh username dan password terlebih dahulu.
“Nah, untuk mengetahui kontak person itu harus menggunakan login. Karena kontak person itu merupakan hal yang sangat privasi,” ujarnya.
Aplikasi yang kedua adalah Pengelolaan Data Referensi Wilayah. Yudha menjelaskan, latar belakang kelahiran aplikasi ini karena fenomena pemekaran wilayah di Indonesia yang cukup dinamis, yang apabila tidak diiringi dengan sistem pendataan yang up to date, akan menghasilkan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ujungnya, akan berakibat pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Yudha mencontohkan, bila Kemendikbud menggunakan data tahun 2013 untuk kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada sebuah daerah yang pada rentang waktu tahun 2013 – 2015 terjadi pemekaran, maka akan ada satu daerah yang tidak mendapatkan BOS. Karena daeah itu tidak terdata.
“Pemekaran di daerah itu kan cepat, kita harus mengakomodir pemekaran tersebut. Kita juga mencoba integrasi dengan kementerian PDT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi, red),” tegas Yudha.
Aplikasi yang ketiga adalah e-Verval Master Satuan Pendidikan. Menurut Yudha, aplikasi ini merupakan mekanisme verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan. Pola verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan dilakukan melalui cek SK izin operasional satuan pendidikan, cek foto satuan pendidikan, dan cek titik koordinat satuan pendidikan.
Tiga Aplikasi Pendataan Ini Milik PDSP Kemdikbud
Beranda Aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa satuan pendidikan itu benar-benar ada. Nah, mekanisme vervalsp ini juga untuk mengakomodir updating terkait dengan data tersebut,” ujar Yudha, yang berharap agar para pengelola data di kabupaten/kota dapat mengisi data dengan baik dan benar agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran.