Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts

Tuesday, January 26, 2016

Kemendikbud Buka Pendaftaran Acara World Culture Forum 2016

Dunia Culture Forum 2016 akan terus upaya besar untuk mendukung dan meningkatkan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya pada tahun 2005 yang mendesak semua negara untuk mengintegrasikan budaya dalam kebijakan pembangunan mereka di semua tingkatan untuk penciptaan kondisi yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga akan mendukung panggilan PBB untuk mendorong dan mempromosikan budaya sebagai sopir dan enabler pembangunan berkelanjutan.
Kemendikbud Buka Pendaftaran Acara World Culture Forum 2016

4 hari konferensi dan pertunjukan budaya terkemuka dengan pembicara terkenal dari seluruh dunia dan keragaman budaya dari berbagai negara. Forum ini akan meliputi strategi, integrasi, evaluasi, pengukuran, berbagi ide-ide baru terkait dengan budaya.
Apa yang diharapkan:
Pada 2013, 1.500 Menteri Kebudayaan, Pemenang Nobel,, tokoh budaya internasional akademisi dari 55 negara bergabung dengan kami - kami berharap lebih banyak lagi pada tahun 2016

Kami membutuhkan tim profesional untuk mengisi posisi:
1. Social Media Admin
2. Website Admin
3. Publishing Editor
4. Admin Clerical (Local Affairs)
5. Admin Clerical (International Affairs)
6. Documentation and Reporting Officer

Social Media Admin
Lebih disukai Sarjana (bidang apapun)
Tua  23-28 tahun
Kontrak sementara untuk jangka 1 tahun
Beberapa Essentials:
Pengalaman memproduksi konten online
Baik dalam menulis dan berbicara bahasa Inggris
Draf 250.116
2 Memiliki pengetahuan media sosial (Facebook, Twitter, LinkedIn, You Tube, Instagram), termasuk strategi dan integrasi dengan alat promosi untuk memperbarui informasi tentang WCF
Terbukti kemampuan untuk memahami informasi yang kompleks dan mengkonversi ke dalam dan mengkonversi ke dalam bahasa yang sederhana dan mudah diakses
Beberapa desirables:
Pengalaman menggunakan sistem manajemen konten website
Pengetahuan tentang HTML dan massa email solusi
Persyaratan tambahan:
Memiliki kemampuan interpersonal dan tim bekerja
Mampu berkomunikasi dengan berbagai macam orang
Sangat terorganisir dan mampu bekerja untuk tenggat waktu yang ketat
Bersiaplah untuk bekerja berjam-jam jika diperlukan.

DOWNLOAD JUKNIS LENGKAP DAN PERSYARATANNYA

Website Admin
Selengkapnya...Baca  Di kebudayaan.kemdikbud.go.id

Monday, December 14, 2015

Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Selama ini Dunia Pendidikan mengenal 8 Standar Pendidikan, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dalam perkembangan zaman kiranya tak cukup hanya dengan 8 standar tersebut, perlu kiranya di buat lagi standar turunan sebagai bentuk terobosan dan penyesuaian dalam perkembangan zaman untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan tengah, sedang bahkan sudah memiliki dua standar turunan untuk dikembangkan, dua standar turunan adalah sebagai berikut:

1. Standar Data Sistem Pendidikan Nasional (SPN)
2. Standar Penilaian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Dengan masuknya dua standar ini bisa di yakinkan kita tak memiliki 8 Standar Pendidikan namun
10 Standar Pendidikan

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. “Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015) kemdikbud.go.id.

Zainal mengatakan, standar (SPN)  data ini mencakup lima aspek yaitu
 1. Kualitas data informasi,
 2. Arsitektur data dan informasi,
 3. Tata Kelola,
 4. Interoperabilitas,
 5. Implementasi.

“Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu;
a. Pengembangan tes,
b. Pengembangan aplikasi tes,
c. Pengembangan infrastruktur tes,
d. pelaksanaan tes.

Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.

Wednesday, December 2, 2015

Cara Usul Program Bantuan Dana Pembuatan PTK Dari Puslitjakdik Kemdikbud

Agar guru terus dapat menjaga kualitas dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam peroses pembalajaran di kelas. Salah satu upaya dari sekian banyak alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penelitian yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.

Cara Usul Program Bantuan Dana Pembuatan PTK Dari Puslitjakdik Kemdikbud
Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK).  PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah
yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam proses pembelajaran, guru adalah teoretisi dan praktisi yang sangat menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang semakin pesat.

Oleh karena itu, berbekal pengalaman tahun sebelumnya, Puslitjakdikbud merasa
perlu mengadakan kembali kerjasama penelitian tindakan kelas bagi guru-guru dengan mekanisme pemberian dana bantuan penelitian agar hasil penelitian guru tersebut bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha.

Sistematika Penulisan Proposal PTK
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK
dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan
Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan
margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
1. Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang
mencakup: Nama lengkap guru yang mengajukan proposal; nama, alamat dan
nomor telepon sekolah; kabupaten/kota dan provinsi; alamat email pribadi dan
nomor HP aktif.

Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur
sebagai berikut:
1. Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.

3. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk
hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4. Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
5. Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
6. Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik
waktu dan tempat pelaksanaan

Selengkapnya silahkan unduh Juknis Bantuan Penelitian Tindakan Kelas

Wednesday, November 18, 2015

Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Salah seorang Guru mengajar lebih dari mata pelajaran wajibnya seyogya nya ada perhatian tersendiri dari pemerintah, karena jika kurang jam seorang guru tentu akan kena masalah pada berbagai tunjangannya hal itu justeru terbalik jika kita bicara dengan Guru yang multi grade teaching yang cenderung kelebihan jam demi mengisi mata pelajaran lain yang tak ada gurunya di suatu sekolah.

Hingga saat ini memang kelebihan JJM tak jelas nasibnya namun jika kurang JJM ini akan jelas dampaknya, terkait hal tersebut pada berita yang kami kutip di web resmi kemdikbud Multi Grade Teaching, Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru (kemdikbud.go.id)
Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam  metode multi grade teaching,
  • 1. Guru yang memiliki kelebihan jam mengajar karena mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah daerah. 
  • 2. Hal itu tidak berlaku jika metode multi grade teachingditerapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
“(Pemerintah) daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas saat acara gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).

Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa daerah di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, seperti geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk SMK juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di SMK itu, Anas mengatakan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan bantuan guru honorer.

Baca juga Mengetahui Beberapa Persyaratan Honorer Mendapat Tunjangan APBN dan APBD

Tuesday, November 10, 2015

Jadwal Dan Info UKG Susulan Dari Ditjen GTK Kemdikbud Tahun 2015

Informasi dan jadwal Uji Kompetensi Guru Susulan yang telah diumumkan oleh ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditejen GTK Kemdikbud telah pun sudah dipublikasikan, bagi bapak/ibu yang belum mengetahuinya lihat informasi jadwal UKG Susulan.

Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015 dapat diinfokan sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan.
Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.
Jadwal Dan Info UKG Susulan Dari Ditjen GTK Kemdikbud Tahun 2015

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.

3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya; 2) guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci dibawah ini

JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi
AP2UKG) 16-25 November 2015
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7. Penandaan TUK 20-27 November 2015
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November
2015
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015

Untuk Info lanjut:
silakan menghubungi Dinas Pendidikan di Kab/kota

Thursday, October 1, 2015

Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan  perlakuan yang khusus pula.  Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan  kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada  keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan  penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru  (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari  proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK). Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi  diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam  profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya  pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang  dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya  pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran.  Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan  pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji  kompetensi guru. karir kepangkatan dan jabatannya.
Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan
mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan  dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk  mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan

UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional.  UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru  PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan  adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian  kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu,

Hasil UKG Tahun 2015 digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian

1. Program pembinaan dan pengembangan profesi guru
2. Pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sumber Lihat Pedoman UKG Tahun 2015

Sunday, September 27, 2015

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dalam Pedoman atau Juknis UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang  diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah  bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang  diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses  pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang  studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat
pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu  instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai  dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Untuk Panduan Download Aplikasi UKG

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan  yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan  pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja  guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan  dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan  berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak  Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Selengkapnya Download Pedoman UKG Tahun 2015