Showing posts with label NRG. Show all posts
Showing posts with label NRG. Show all posts

Tuesday, October 27, 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan

Sunday, May 31, 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.

Thursday, March 26, 2015

Sistem Auto Approval Padamu Negeri Ini Penjelasannya

Auto Approval Padamu Negeri bisa diartikan otomatis persetujuan dalam suatu sistem dalam hal ini padamu negeri akan menerapkan ini rencana kedepannya. secara umum ada 2 jenis tipe transaksi yaitu: batch processing dan online processing. Transkasi Batch Processing itu mekanismenya data dari sumber dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat pada periode-periode tertentu (contoh: Sistem Emis, Sistem Dapodik, Sistem Kasir Supermarket). 
Adapun transaksi online processing mekanismenya data dari sumber langsung diproses dan dilaporkan ke pusat (contoh: Sistem Padamu Negeri, Sistem Perbankan/Sistem ATM Bank).

Padamu Negeri terus bergerak maju merombak berbagai cara perubahan cara pendataan bahkan pada tiap semesternya ada saja hal yang baru, tak cukup dengan Verval NUPTK, muncul lagi PKG atau Penilaian Kinerja Guru secara online, EDS Siswa,EDS PTK pada masa-masa awalnya yang telah kita lewati atau rekan OPS telah lalui dari berbagai pengalaman yang telah ada.(Lihat layanan NUPTK Online Padamu Negeri)

Pada semester ini muncul lagi hal baru dan cara baru Padamu Negeri menerapkan sistem pengelolaan atau pembuatan jadwal mingguan otomatis untuk update riwayat mengajar (baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di padamu negeri) 

Pada tahun 2015/2016 kelak padamu negeri sudah membocorkan agenda terbarunya dalam pendataan secara online yang diterapkan mereka hal ini pada berita yang telah lalu kami sampaikan bisa dibaca pada link ini Agenda Padamu Negeri 2015/2016
http://kkgjaro.blogspot.sg/2015/03/sistem-auto-approval-padamu-negeri-ini.html

Kembali ke topik kita Sistem Auto Approval Padamu Negeri  mungkin baru saja kita mendengarnya karena saat ini masih berupa wacana namun kalau kita ketahui sistem yang dimaksud bisa diartikan seperti ini. contoh sistem auto approval.

Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.  Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu-waktu tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Dan Auto Approval milik padamu negeri ini direncanakan rilis pada bulan agustus tahun 2015. semoga memudahkan harapan kita semua dari mekanisme mata rantai pendataan dan verifikasi padamu negeri ini yang dianggap terlalu panjang.

Wednesday, March 25, 2015

NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

Kegalauan rekan-rekan guru khususnya Guru PAI terkait banyaknya NRG yang tidak ditemukan akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam rilis edaran resminya menyangkut VERVAL NRG dan updating data ptk dipadamu negeri dengan banyak nya kasus NRG dari Guru-Guru Kemenag yang tidak ditemukan hingga syarat wajib untuk melakukan verval nrg.

1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan  akan  membentuk  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan   (Ditjen  GTK). Berkenaan   dengan hal tersebut, pelaksanaan    program-program yang saat ini ditangani   oleh BPSDMPK-PMP   meliputi:  Keaktifan NUPTK/PeglD  periode semester genap 2014/2015,   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi  Guru, PKB  Kepala Sekolah dan  Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti  oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru


NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

2. Berkaitan dengan  urgensi  pelaksanaan  program  pada poin1di atas, updating  data Pendidik dan Tenaga Kependidikan   pada Kementerian   Agama yang saat ini masih dikelola melalui  sistem aplikasi online  di Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  tetap dilaksanakan   dengan  mengacu pada  surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan    Islam     Nomor: Dj.I/DtJI/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari  2015  perihal  Penjelasan  Updating  Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

3.Proses verifikasi dan validasi  NRG  bagi PTK yang sudah  lulus sertifikasi  (pada  tahun  2013 atau tahun  sebelumnya),  dan proses  konversi  NRG dengan  dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara  ini tidak dapat diproses oleh sistem  dikarenakan   BPSDMPK-PMP   sedang  melaksanakan   proses integrasi  data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK  yang dikelola  oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).  Verval NRG dimaksud akan terproses  secara otomatis setelah integrasi  data antara  PADAMUNEGERI dan DAPODIK  selesai  dilakukan;
   
4.Verval  NRG diwajibkan bagi seluruh  PTK yang sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  baik yang sudah memiliki  NRG rnaupun  yang  belum memiliki  NRG. Seluruh  PTK yang proses  verval  dan konversi NRG    yang  diinputkan tidak  dihiraukan/tertolak di dalam  database  NRG  diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan    "belum   memlliki  NRG"  sebagai   pengajuan   untuk  penerbitan   NRG  baru;

5.Verval NRG sebagairnana  dimaksud   pada poin 4 di atas diharapkan  menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya   pernah digunakan  PTK lain dalam proses sertifikasi  dan memiliki  NRG; (Baca  Solusi dan Masalah Verval NRG)

6.Dalam  hal pelaksanaan   verval dan konversi  NRG  secara  otornatis  sebagaimana   dimaksud  pada poin  3  dan  4  mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan akan menyampaikan   penjelasan   lebih lanjut kepada  Kementerian   Agama  untuk penyelesaian   proses vervalnya.  Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan  tenaga kependidikan  sebagai persiapan  pelaksanaan  Sertifikasi  Guru RA(Madrasah  Tahun  2015,  diharapkan  Saudara  dapag segera menindaklanjutinya   kepada  satuan  kerja di wilayah  masing-masing.  Demikian,  atas perhatian  dan kerjasamanya  diucapkan  terima  kasih .

Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag

Tuesday, March 10, 2015

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri

Pada proses verval nomor registrasi guru beberapa ptk yang kebanyakan dari naungan Kemenag saat proses Verval NRG namun NRG nya tidak ditemukan walau sudah mencoba input secara manual, sayangnya hal ini menjadi pertanyaan kita semua mengapa NRG bisa tidak ditemukan atau tidak ada dalam database milik Padamu Negeri. seperti sebelumnya pada berita lalu Upload File Error NRG tidak ditemukan

Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.

Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.

Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.

[Baca juga Kode Pilihan Tahun Sertifikasi]

Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)

Selengkapnya baca Masalah dan Solusi Verval NRG



Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Pada Verval NRG

Pada kode pilihan sertifikasi guru dalam verval NRG padamu negeri banyak kendala yang ditemui rekan-rekan terutama memilih kode bidang studi sertifikasi dan pada tahun berapa yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, ada beberap hal yang mesti kita ketahui tentang bagaiman cara memilih kode sertifikasi dan tahun seorang guru lulus dalam sertifikasi baik itu dari Jalur PLPG,Portofolio/PF atau PSPL serta PPG mengenai hal tersebut selengkapnya baca  Jalur atau Pola sertifikasi guru

Belum lagi persoalan lain yang kami dapati bagaiman persoalan NRG Tidak ditemukan serta upload File Error yang telah kami bahas waktu lalu semoga bermanfaat bagi rekan-rekan.

Kembali pada topik kita cara memilih Kode Pilihan Sertifikasi Guru verifikasi dan validasi NRG.
Pada sertifikat sertifikasi seorang PTK biasanya tercantumkan tahun kelulusannya. pada pilihan padamu negeri untuk verval NRG dengan pilihan acuan sebagai berikut:
Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Verval NRG

Keterangan Tahun
1.   Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
2.   Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
3.   Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]


Berikut kode sertifikasi  yang tersedia di padamu negeri selengkapnya :

1.  (2007-027) Umum (kelas awal dan akhir) pilihan untuk Lulusan Sertifikasi tahun 2007-2008
2.  (2009-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014
3. (2015-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014 yang kode/bidangstudinya belum tercantum pada edisi 2009-027
4.  (2007-061) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2007 seperti: Guru Agama SD
5. (2007-62) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2008.

Contoh Si A lulus sertifikasi tahun 2008 dengan bidang studi guru kelas dan jalur sertifikasinya Portofolio, atau mungkin PLGP satu paket saja
maka pilihan nya adalah sebagai berikut kalau kita cermati keterangan maka:

Bidang studi Guru kelas dengan kode : 027
Biar lebih mudahnya untuk mengetahui kode bidang baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi

Jalur Sertifikasi  : Portofolio [Baca Penjelasan Jalur/Pola Sertifikasi Guru]
Lulus Sertifikasi tahun 2008

Pilihan
Pada Keterangan tahun diatas tahun 2007 dikatakan hingga tahun 2008 maka jelas kita akan pilih kode tahun 2007 seperti keterangan nomor 1. (2007-027) dan tmt nya sebelum tahun 2006.

Untuk masalah lain dalam verval NRG bisa dibaca disini Solusi dan masalah verval NRG




Thursday, March 5, 2015

Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

Ada bebagai ajuan kode hasil cetak di padamu negeri dari update biodata, update riwayat mengajar dan Penilian kinerja guru yang dikenal dengan cetak ajuan S22 baca disini cara isi nilai PKG bagi Guru SD/SMP/SMA, terhitung baru cetak ajuan Verval NRG atau usulan NRG (read-Nomor Registrasi Guru) dengan berbagai kode yang belum banyak diketahui oleh rekan-rekan ptk apa tujuan dan maksud kode tersebut karena selama kita melakukan verval NRG maupun usulan akan keluar hasil cetak yang kode nya kadang berbeda-beda, dari berbagai baca solusi dan masalah verval NRG padamu negeri berikut keterangan tentang berbagai form kode cetak verval NRG.

Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ini maksud yang dijelaskan padamu negeri

S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas

S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas

S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Kartu NRG Download disini
S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.

S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK. 

Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG baca Panduan Verval NRG
Semoga bermanfaat