Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts

Tuesday, January 26, 2016

Kemendikbud Buka Pendaftaran Acara World Culture Forum 2016

Dunia Culture Forum 2016 akan terus upaya besar untuk mendukung dan meningkatkan Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya pada tahun 2005 yang mendesak semua negara untuk mengintegrasikan budaya dalam kebijakan pembangunan mereka di semua tingkatan untuk penciptaan kondisi yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga akan mendukung panggilan PBB untuk mendorong dan mempromosikan budaya sebagai sopir dan enabler pembangunan berkelanjutan.
Kemendikbud Buka Pendaftaran Acara World Culture Forum 2016

4 hari konferensi dan pertunjukan budaya terkemuka dengan pembicara terkenal dari seluruh dunia dan keragaman budaya dari berbagai negara. Forum ini akan meliputi strategi, integrasi, evaluasi, pengukuran, berbagi ide-ide baru terkait dengan budaya.
Apa yang diharapkan:
Pada 2013, 1.500 Menteri Kebudayaan, Pemenang Nobel,, tokoh budaya internasional akademisi dari 55 negara bergabung dengan kami - kami berharap lebih banyak lagi pada tahun 2016

Kami membutuhkan tim profesional untuk mengisi posisi:
1. Social Media Admin
2. Website Admin
3. Publishing Editor
4. Admin Clerical (Local Affairs)
5. Admin Clerical (International Affairs)
6. Documentation and Reporting Officer

Social Media Admin
Lebih disukai Sarjana (bidang apapun)
Tua  23-28 tahun
Kontrak sementara untuk jangka 1 tahun
Beberapa Essentials:
Pengalaman memproduksi konten online
Baik dalam menulis dan berbicara bahasa Inggris
Draf 250.116
2 Memiliki pengetahuan media sosial (Facebook, Twitter, LinkedIn, You Tube, Instagram), termasuk strategi dan integrasi dengan alat promosi untuk memperbarui informasi tentang WCF
Terbukti kemampuan untuk memahami informasi yang kompleks dan mengkonversi ke dalam dan mengkonversi ke dalam bahasa yang sederhana dan mudah diakses
Beberapa desirables:
Pengalaman menggunakan sistem manajemen konten website
Pengetahuan tentang HTML dan massa email solusi
Persyaratan tambahan:
Memiliki kemampuan interpersonal dan tim bekerja
Mampu berkomunikasi dengan berbagai macam orang
Sangat terorganisir dan mampu bekerja untuk tenggat waktu yang ketat
Bersiaplah untuk bekerja berjam-jam jika diperlukan.

DOWNLOAD JUKNIS LENGKAP DAN PERSYARATANNYA

Website Admin
Selengkapnya...Baca  Di kebudayaan.kemdikbud.go.id

Monday, December 14, 2015

Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Selama ini Dunia Pendidikan mengenal 8 Standar Pendidikan, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dalam perkembangan zaman kiranya tak cukup hanya dengan 8 standar tersebut, perlu kiranya di buat lagi standar turunan sebagai bentuk terobosan dan penyesuaian dalam perkembangan zaman untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan tengah, sedang bahkan sudah memiliki dua standar turunan untuk dikembangkan, dua standar turunan adalah sebagai berikut:

1. Standar Data Sistem Pendidikan Nasional (SPN)
2. Standar Penilaian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Dengan masuknya dua standar ini bisa di yakinkan kita tak memiliki 8 Standar Pendidikan namun
10 Standar Pendidikan

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Dua Standar Pendidikan Baru Turunan Dari 8 Standar Pendidikan

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. “Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015) kemdikbud.go.id.

Zainal mengatakan, standar (SPN)  data ini mencakup lima aspek yaitu
 1. Kualitas data informasi,
 2. Arsitektur data dan informasi,
 3. Tata Kelola,
 4. Interoperabilitas,
 5. Implementasi.

“Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu;
a. Pengembangan tes,
b. Pengembangan aplikasi tes,
c. Pengembangan infrastruktur tes,
d. pelaksanaan tes.

Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.

Wednesday, December 2, 2015

Cara Usul Program Bantuan Dana Pembuatan PTK Dari Puslitjakdik Kemdikbud

Agar guru terus dapat menjaga kualitas dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam peroses pembalajaran di kelas. Salah satu upaya dari sekian banyak alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penelitian yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.

Cara Usul Program Bantuan Dana Pembuatan PTK Dari Puslitjakdik Kemdikbud
Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK).  PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah
yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam proses pembelajaran, guru adalah teoretisi dan praktisi yang sangat menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang semakin pesat.

Oleh karena itu, berbekal pengalaman tahun sebelumnya, Puslitjakdikbud merasa
perlu mengadakan kembali kerjasama penelitian tindakan kelas bagi guru-guru dengan mekanisme pemberian dana bantuan penelitian agar hasil penelitian guru tersebut bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha.

Sistematika Penulisan Proposal PTK
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK
dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan
Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan
margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
1. Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang
mencakup: Nama lengkap guru yang mengajukan proposal; nama, alamat dan
nomor telepon sekolah; kabupaten/kota dan provinsi; alamat email pribadi dan
nomor HP aktif.

Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur
sebagai berikut:
1. Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.

3. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk
hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4. Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
5. Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
6. Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik
waktu dan tempat pelaksanaan

Selengkapnya silahkan unduh Juknis Bantuan Penelitian Tindakan Kelas

Wednesday, November 18, 2015

Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Salah seorang Guru mengajar lebih dari mata pelajaran wajibnya seyogya nya ada perhatian tersendiri dari pemerintah, karena jika kurang jam seorang guru tentu akan kena masalah pada berbagai tunjangannya hal itu justeru terbalik jika kita bicara dengan Guru yang multi grade teaching yang cenderung kelebihan jam demi mengisi mata pelajaran lain yang tak ada gurunya di suatu sekolah.

Hingga saat ini memang kelebihan JJM tak jelas nasibnya namun jika kurang JJM ini akan jelas dampaknya, terkait hal tersebut pada berita yang kami kutip di web resmi kemdikbud Multi Grade Teaching, Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru (kemdikbud.go.id)
Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran Pemda Harus Tambahkan Tunjangan Guru

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam  metode multi grade teaching,
  • 1. Guru yang memiliki kelebihan jam mengajar karena mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah daerah. 
  • 2. Hal itu tidak berlaku jika metode multi grade teachingditerapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
“(Pemerintah) daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas saat acara gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).

Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa daerah di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, seperti geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk SMK juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di SMK itu, Anas mengatakan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan bantuan guru honorer.

Baca juga Mengetahui Beberapa Persyaratan Honorer Mendapat Tunjangan APBN dan APBD

Tuesday, November 10, 2015

Jadwal Dan Info UKG Susulan Dari Ditjen GTK Kemdikbud Tahun 2015

Informasi dan jadwal Uji Kompetensi Guru Susulan yang telah diumumkan oleh ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditejen GTK Kemdikbud telah pun sudah dipublikasikan, bagi bapak/ibu yang belum mengetahuinya lihat informasi jadwal UKG Susulan.

Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015 dapat diinfokan sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan.
Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.
Jadwal Dan Info UKG Susulan Dari Ditjen GTK Kemdikbud Tahun 2015

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.

3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya; 2) guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci dibawah ini

JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi
AP2UKG) 16-25 November 2015
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7. Penandaan TUK 20-27 November 2015
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November
2015
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015

Untuk Info lanjut:
silakan menghubungi Dinas Pendidikan di Kab/kota

Thursday, October 1, 2015

Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan  perlakuan yang khusus pula.  Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan  kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada  keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan  penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru  (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari  proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK). Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi  diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam  profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya  pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang  dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya  pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran.  Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan  pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji  kompetensi guru. karir kepangkatan dan jabatannya.
Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasilnya Jadi Pertimbangan Berikut

UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan
mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan  dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk  mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan

UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional.  UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru  PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan  adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian  kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu,

Hasil UKG Tahun 2015 digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian

1. Program pembinaan dan pengembangan profesi guru
2. Pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sumber Lihat Pedoman UKG Tahun 2015

Sunday, September 27, 2015

Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Dalam Pedoman atau Juknis UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang  diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah  bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang  diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses  pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang  studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat
pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu  instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai  dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji
Untuk Panduan Download Aplikasi UKG

Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan  standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan  yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan  pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja  guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan  dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan  berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak  Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Selengkapnya Download Pedoman UKG Tahun 2015

Thursday, August 20, 2015

Cara Daftar Kartu Garuda Miles Program Balas Budi Guru

Cara Pendaftaran/Registrasi Garuda Miles untuk Guru, pendaftaran Program Balas Budi Guru atas kerjasama Kemdibud dan PT.Garuda Indonesia, Balas BudiGuru dan Donasikan Miles Anda untuk Mewujudkan Impian Guru Terbang dengan Garuda Indonesia.

Ada Kartu Garuda Miles untuk Guru yang lahir setelah Nota kesepahaman ini dilakukan sebagai wujud penghargaan bagi guru berupa perlakuan khusus yang diberikan dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas transportasi udara. Terdapat empat muatan yang terkandung

dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu potongan harga dan kelebihan bagasi bagi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan gerai laporan penumpang (Check in) khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, pemberian atau pengakuan mileage dari para donator yang akan disumbangkan kepada para guru, dan panggilan khusus dan diutamakan saat memasuki pesawat
Bagi anda yang suka bepergian sangat cocok ini.

Seperti berikut Kartu Garuda Miles
Cara Daftar Kartu Garuda Miles Untuk Guru
Bagaimana cara daftar atau mendapatkan kartu tersebut, berikut cara pendaftarannya, klik link dibawah ini PENDAFTARAN GARUDA MILES UNTUK GURU

Pada bagian bawah ada menu pendaftaran pilih Garuda Miles Blue Reguler atau Garuda Miles FC Liverpool
Cara Daftar Kartu Garuda Miles Program Balas Budi Guru
Isikan data selengkapnya, jangan ketinggalan pada bagian bawah ini
Kegagalan pendaftaran ini biasanya hanya pada kata sandi yang tak memuat unsur yang dipersyaratkan
1. Kondisi pertama Pasword harus 8 Karakter
2. Kedua Kondisi pasword harus memuat huruf kecil dan huruf besar, bilangan angka, dan karakter khusus seperti simbol (@, $) dsb

Wednesday, August 12, 2015

Inilah Tugas Dan Kewajiban Guru Terbaru

Dalam pertemuan dari beberapa penjelasan bukan berarti kita tidak mengetahui tugas kita, namun alangkah lebih baiknya, Tugas dan kewajiban guru, sudah terpenuhikah kita? kami yakin Bapak/Ibu sudah memenuhi semua unsur dalam Tupoksi Guru ini kadang pula kita telah sering mengerjakannya, sekedar mengingatkan kembali Tentang Tugas dan Kewajiban Guru?...mari simak sebagai berikut
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1. Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, guru wajib :
a. Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat.
b. Cinta dan bangga terhadap sekolahnya.
c. Bangga atas profesinya sebagai guru.
d. Selalu Kretif dan Inofatif dalam mengelola kelas.
e. Selalu berpenampilan sopan , rapi dan bersih.
f. Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesional guru
g. Selalu menjaga nama baik sekolah dan memegang teguh rahasia jabatan.

2. Dalam sikap dan disiplin kerja, guru wajib :
a. Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah selesai
b. Menandatangani daftar hadir.
c. Memberitahukan kepada kepala sekolah apabila berhalangan hadir.
d. Menyerahkan persiapan harian kepada kepala sekolahnuntuk ditandatangani.
e. Tidak meninggalkan sekolah, tanpa izin kepala sekolah.
f. Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai.
g. Tidak mengajar disekolah lain tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang.
h. Tidak merokok dan makan didalam kelas pada waktu mengajar
i. Betangung jawab atas ketertiban sekolah.
j. Ikut mengawasi dana dan fasilitas sekolah.
k. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program sekolah.
l. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
m. Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi PNS
n. Loyal terhadap atasan
Inilah Tugas Dan Kewajiban Guru Baru

3. Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib :
a. Memiliki rasa kasih sayang terhadap semua siswa
b. Membuat Program Semester
c. Membuat design pembelajaran /silabus, menguasai materi, dan metode mengajar serta terampil mengunakan alat peraga
d. Memeriksa dan menilai setiap tugas siswa
e. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan bagi siswa
f. Ikut serta dan berperan aktif dalam semua program kegiatan KKG dama gugus sekolah
g. Ikut serta dalam Upacara bendera, peringatan hari besar yang diselenggarakan sekolah
h. Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan.
i. Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk dan memeriksa kebershan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu, dll
j. Megerjakan administrasi kelas secara baik dan rutin.
k. Mengisi Catatan pribadi siswa.

Thursday, August 6, 2015

Ketentuan Jam Mengajar Akan Direvisi, JJM 24 Jam Akan Direview

Sistem atau pola mengajar pada kurikulum yang terdiri dari intra kurikuler, ekstra kurikuler dan non kurikuler nampaknya harus memberikan porsi yang baik pada tiap bagiannya, bagaimana kurikulum berjalan selama ini dinilai mendikbud terlalu banyak porsi untuk intra kurikuler, hal ini menjadikan posisi non kurikuler tidak pada porsi seharusnya..

Seperti berita yang kami kutip pada laman republika co.id, Anies mengatakan, dalam penyusunan kurikulum pendidikan, seringkali banyak materi yang ingin diajarkan dimasukkan semua ke dalam intra kurikuler. Hal ini, lanjut Anies, menunjukkan seakan semua materi ajar harus masuk ke dalam intra kurikuler. Padahal, Anies mengatakan penyampaian materi ajar dapat disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.

"Tapi saat ini semua masuk ke intra kurikuler, makanya penuh segala macam di intra kurkuler. Soal kurikulum harus kita riview ulang," ungkap Anies saat ditemui di gedung Institus Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) pada Kamis (6/8).

Anies menilai, selama ini sistem pembelajaran non kurikuler belum mendapatkan porsi yang seharusnya. Padahal, pembelajaran non kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam kegiatan pembelajaran para siswa yang juga melibatkan guru. Saat ini kegiatan belajar non kurikuler jarang dianggap sebagai kegiatan belajar mengajar.
Ketentuan Jam Mengajar Akan Direvisi, JJM 24 Jam Akan Direview

"Sebagai contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa? Bagaimana kalau tembok dijadikan ruang berekspresi," lanjut Anies.

Selain itu, Anies juga merencanakan agar kurikulum di Indonesia memiliki tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut ialah kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum daerah yang disesuaikan dengan kebtuhan daerah masing-masing.

Terkait kurikulum daerah ini, kementerian akan menyediakan sekitar 10 hingga 12 model yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Sedangkan layer yang ketiga ialah kurikulum tingkat sekolah yang menunya disiapkan oleh pusat.

Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ide kurikulum, desain kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Anies akan memastikan kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu. Dengan begitu, Anies berharap para guru akan menemukan kemudahan dalam melakukan implementasi yang lebih baik.

"(Proses) Masih on going. Mudah-mudahan nanti awal 2016. Akhir tahun ini akan ada presentasi baru," jelas Anies.

Untuk dapat menunjang rencana tersebut, Anies berencana melakukan review terkait ketentuan jam mengajar para guru yang sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya agar para guru memiliki kesempatan untuk berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak-anak melalui kegiatan non kurikuler.

"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. Selain itu, membuat aturan yang membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja," ungkap Anies.

Sunday, July 26, 2015

Pencegahan Praktek Perpeloncoan,Pelecahan Dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pencegahan Praktek Perpeloncoan,Pelecahan Dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik , MOS pada tahun pelajaran baru sering bersinggungan pada siswa baru, Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas
atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
Pencegahan Praktek Perpeloncoan,Pelecahan Dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik

c. mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.

d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing

e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f. melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.

2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Selengkapnya Download Surat Mendikbud PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Friday, July 24, 2015

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com
Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies. 

Sunday, July 19, 2015

Inilah Lima Komponen Pendidikan Karakter Dalam Penumbuhan Budi Pekerti

Komponen Pendidikan Karakter yang disampaikan Menteri Anies patut kita cermati bersama dalam penyempurnaan tak hanya 3S (Senyum salam dan sapa) namun lebih lengkap dari itu pendidikan karakter memiliki lima komponen penting yang harus diketahui hal ini secara jelas dipaparkan kemdikbud pada berita yang kami lansir dari republika.co.id.

Anies menegaskan lima komponen pendidikan karakater sebagai berikut:

Inilah Lima Komponen Pendidikan Karakater Dalam Penumbuhan Budi Pekerti
"Pendidikan karakter bukan hanya senyum, tapi betul Senyum, Sapa, Salam (3S) itu penting. Ada lima komponen,  pertama adalah nilai moral dan agama," kata Anies Baswedan di sela-sela open house, kepada ROL, Jumat (17/7).

Anies melanjutkan, komponen lain adalah kecintaan pada tanah air dan bangsa. Interaksi positif antar warga sekolah juga penting. Yang dimaksud dengan warga sekolah adalah siswa, guru, tenaga pendidik, dan seluruh civitas akademika yang ada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya, kata Anies, perlu dibangun interaksi positif antara sekolah dengan orang tua. Pasalnya, baik orang tua maupun sekolah sebagai tempat pendidikan anak harus berjalan beriringan. Pada akhirnya, hal itu dikuatkan dengan interaksi positif antara sekolah dengan lingkungan masyarakat.

"Nah, mulai tahun ajaran besok, kita akan menerapkan namanya gerakan penumbuhan budi pekerti (download pedoman penumbuhan budi pekerti). Komponennya lima itu tadi," kata Anies.

Sunday, July 12, 2015

Nasib Guru Honorer Tak Jelas Dalam UU ASN

Honorer sejatinya tak bisa disamakan dengan pegawai kontrak apalagi pada pegawai fungsional pendidikan dan kesehatan misalnya mereka ini GTT dan PTT, kita ketahui bersama PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak hal ini sangat terbalik kalau kita lihat GTT dan PTT mereka ini sifatnya pekerjaan tetap.

UU No. 5 Tahun 2014. Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak jelas terhadap pegawai honorer. Intinya, intinya UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer atau sengaja dihapuskan, seperti diatur Pasal 2 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. berikut berita yang kami Lansir dari Hukum Online...

Secara khusus, pemohon memohon pengujian Pasal 2 huruf a, i, j (asas manajemen ASN), Pasal 6 (jenis pegawai ASN), Pasal 58 (proses pengadaan PNS), Pasal 67 (Delegasi PP tata cara pengadaan dan tata cara sumpah PNS) dan Pasal 129 ayat (2) UU ASN (penyelesaian sengketa PNS). Misalnya, Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas a. PNS; dan b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Pasal-pasal itu membuat nasib pegawai honorer tidak jelas karena tidak ada pengaturan khusus bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT),” ujar Rohmadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Nasib Guru Honorer Tak Jelas Dalam UU ASN
Rochmadi didampingi Anggota FPHI lainnya, Marsono (Pegawai PTT SMAN Sampung Ponorogo) dan Arif Kusuma (Pegawai Guru Honorer SD Besuki Ponorogo).
[Baca Bedah RUU ASN Tentang Penghapusan Tenaga Honorer]

Rochmadi mengatakan berlakunya UU ASN telah membatalkan UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai negeri menjadi tiga golongan PNS, TNI/Polri, dan tenaga honorer. Perubahan istilah pegawai honorer menjadi PPPK ini bertentangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap tidak bisa dikontrakkan.

“PPPK sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang. Padahal, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjaannya tetap,” ujar Rochmadi di hadapan majelis panel yang diketuai Wahidudin Adams.

Dia melihat melihat UU ASN banyak pertentangan aturan hukum termasuk dengan PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS dan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Menurut dia berlakunya UU ASN menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Sebab, kata “pengadaan” dalam Pasal 58 UU ASN menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus yang dimiliki tenaga honorer.

“UU ASN “mimpi buruk” bagi pegawai honorer nonkategori. Alih-alih mewadahi tenaga honorer, justru memunculkan PPPK, sebelum nasib tenaga honorer dipastikan. Aturan itu mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP No. 56 Tahun 2012.”

“UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum yang adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Menanggapi permohonan, Wahiddudin Adams mempertanyakan legal standing pemohon apakah atas nama perorangan atau lembaga FPHI?. “Kalau mewakili forum itu, apa status forum itu berbadan hukum perkumpulan, yayasan, ormas? Ini harus diperjelas,” kata Wahid.

Dia juga menilai agar posisi permohonan belum tergambar pertentangan normanya. Uraian permohonan lebih banyak menguraikan pertentangan dengan UU ASN dengan peraturan pemerintah. “Permohonan lebih banyak ‘curhatnya’ ya dan mengkaitkan dengan peraturan pemerintah,” kritiknya.

Dia mengingatkan UU ASN sebagai reformasi birokrasi sebagai pengganti UU Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga hanya mengenal PNS dan PPPK. Hal itu tidak bisa disamakan dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan. “Peraturan pemerintah yang masih mengacu UU Kepegawaian belum bisa diganti karena berlakunya UU ASN masih diberi tenggang waktu 2 tahun sejak diterbitkan,” katanya.

Anggota Majelis, Aswanto meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusional dengan diberlakukannya pasal-pasal baik faktual maupun potensial. ”Ini harus betul-betul konkrit diurai dalam permohonan, kalau tidak berakibat permohonan kabur,” kata Aswanto.

Dia menyarankan agar permohonan ini mengatasnamakan perorangan saja karena FPHI belum memiliki AD/ART. “Bagian petitum yang banyak itu diubah dengan format petitum yang berlaku, pemohon bisa melihat contoh-contoh permohoan yang lazim di MK,” pintanya.


Friday, July 10, 2015

Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari, Ini Kebijakan Kemdikbud Dalam PBP

Menumbuhkan karakter positif yang diterjemahkan dalam Permendikbud No 21 Tahun 2015 Tentang penumbuhan budi pekerti/PBP, Penumbuhan Budi Pekerti Pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan untuk menciptakan iklim sekolah menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan budi pekerti anak bangsa, Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual, Menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta dan diwujudkan dengan sikap moral keseharian untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Juga menambahkan
Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual Menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta dan diwujudkan dengan sikap moral keseharian untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar.
Kegiatan wajib
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai keyakinan masing- masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.

Contoh-Contoh Pembiasaan Baik
Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat.
Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan
yang sederhana dan hikmat.
Membiasakan siswa menginisiasi dan melakukan kegiatan sosial.
Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari, Ini Kebijakan Kemdikbud Dalam PBP

Dalam Penanaman nilai kebangsaan & kebhinnekaan
Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk menjalin dan merekat tenun kebangsaan. Mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa dan satu tanah air.

Kegiatan wajib
Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk
jenjang SMP, SMA/SMK.
Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.

Kegiatan wajib Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui
berbagai media dan kegiatan. Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau
mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan
Selengkapnya Download Penumbuhan Budi Pekerti Anies R. Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Disampaikan pada rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia Jumat, 10 Juli 2015

Tuesday, June 23, 2015

Inilah Tujuan Program Resertifikasi Guru

Resertifikasi Guru, istilah yang cukup lama namun cukup keren kalau kita cermati kalimatnya, seakan bahasa atau istilah baru, namun Resertifikasi Guru ini juga menjadi salah satu Design Direktor Jendral Guru dan tenaga kependidikan,(GTK ) dalam Tata Kelola Guru,  Menyikapi apa yang sampaikan Ditjen GTK Sumarna Surapranata. Pranata (laman resmi kemdikbud), tentang desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud kedepannya, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).

Program resertifikasi ( pensertifikatan ulang atau sertifikasi kedua) yang disampaikan FX Sudarsono (UNY).  Dari pernyataan pejabat pendidikan sebagaimana telah disebut di depan, ternyata cukup banyak guru yang tidak layak mengajar. Pemerintah kabupaten dan kota tidak dapat mengambil kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja atau mempercepat pensiun demi alasan kemanusiaan dan akan menimbulkandampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu kebijakan cerdas yang harus diambil adalah bagi mereka yang ingin tetap menjadi guru wajib untuk mengambil sertifikat kompetensi ulang,sedang mereka yang tidak bermaksud menjadi guru atau alih profesi dapat mengambil program non-guru dalam bidang kependidikan dengan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Jika di antara guru yang menempuh ulang uji kompetensi ternyata memang tidak layak, barulah diambil kebijakan untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ulang agar dapat lulus uji kompetensi ulang ,memberi pensiun dan atau dipindah ke pekerjaan non guru.

Tujuan Program Resertifikasi Guru
Perlindungan terhadap konsumen (peserta didik) dan stakeholder lainnya sangat penting, karena jika guru salah atau keliru dalam mendidik dan menyampaikan konsep, akan menyebabkan kerugian bagi anak di kemudian hari dan juga bagimasyarakat. Mungkin perlu juga dipikirkan kebijakan dalam peraturan kenaikan jabatan guru untuk mengambil sertifikat mengajar ulang yang tarafnya lebih tinggi sesuai dengan jabatan yang akan diembannya.

Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi jabatan guru yang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/Menpan/1989 pasal 3 yang membedakan tiga kelompok guru,yaitu;
 a) guru pratama dan guru muda,
b) guru madya dan guru dewasa,dan
c) guru pembinan dan guru utama.

Oleh karena itu seharusnya kenaikan jabatan diikuti dengan peningkatan kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya yang semakin kompleks dan meningkat kesulitannya.Atas dasar paparan ini maka Program resertifikasi Guru dapat diperuntukan bagi :

Guru yang dinyatakan tidak/kurang layak mengajar berdasarkan penilaian pejabat pendidikan

Dnas kabupaten dan kota dan atau oleh lembaga evaluasi terakreditasi.

Guru yang ingin mengajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi .

Guru yang ingin mengajar bidang keilmuan di luar tugas pokoknya atau berganti tugas pokok bidang studi yang diajarnya

Guru yang akan naik jabatan ke jabatan yang lebih tinggi.

Guru yang telah lama meninggalkan tugasnya sebagai guru dan bermaksud kembali bekerja sebagai guru.

Dengan adanya kebutuhan nyata tersebut maka keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting. Keberadaan lembaga sertifikasi dapat di dalam lingkup atau payung LPTK terakreditasi, maupun di luar LPTK. Kerjasama kemitraan antara institusi penghasil guru, pembina guru dan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan dalam memberikan pelayan optimal kepada guru dan masyarakat penggunaguru yang ingin agar guru yang mengajar anaknya benar-benar berkualitas.

Friday, June 19, 2015

Pemerintah Rencana Tambah Tunjangan Guru Honorer

Tunjangan Fungsional atau tunjangan Non PNS atau Guru Honorer diyakinkan akan diusulkan ditambah, hal ini ditegaskan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang baru saja dilantik Sumarna Surapranata, akan meminta secara khusus pada Mendikbud untuk menaikkan tunjangan Fungsional bagi guru honorer,

Tambahan Tunjangan buat Guru Honorer tersebut ini guna peningkatan kesejahteraan bagi Guru Bukan PNS yang selama ini biaya perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut hanya Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) plus ditambah kouta tunjangan untuk itu pada tahun ini cukup kecil sehingga tak menutup kemungkinan untuk kriteria dan syarat yang lebih diperketat.

Namun Dirjen GTK yang baru merasa optimis akan membantu meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer untuk berencana menaikkan tunjangan fungsional, seperti berita yang kami lansir dari http://edukasi.sindonews.com/read/1014742/144/pemerintah-tambah-tunjungan-guru-honorer-1434730269

Pemerintah Rencana Tambah Tunjangan Guru Honorer
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menambah tunjangan guru honorer. Penambahan ini dimaksudkan agar hidup guru honorer lebih bermartabat.
[Lihat Daftar Penerima tunjangan non PNS]

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebagai dirjen yang baru saja dilantik dia diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer. Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300.000 perbulan.

“Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
[Baca juga Syarat Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional]

Diketahui, tahun ini tunjangan Rp300.000 perbulan diberikan kepada 59.916 guru non PNS. Pranata menjelaskan, berapa nominal tambahan tunjangan dan darimana sumber dananya memang belum dapat dipastikan.

Timnya sedang bekerja dan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah akan dapat dipastikan formulanya. “Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata.

Friday, June 12, 2015

Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang

Beda sertifikasi guru pada masa dulu dan sekarang menjadi sorotan, konon kabarnya sertifikasi guru yang dulu jauh lebih nyaman alias lebih mudah dibanding saat ini, bahkan dulunya belum S1 saja bisa sertifikasi dengan hanya Portofolio.
Perkembangan sertifikasi Guru dari masa ke masa menjadi tolak ukur dari proses yang sederhana hingga kompleks berbasis kinerja, hal ini merupakan amanah Undang-Undang yang memiliki deadline pengoptimalan, hingga jika kita membandingkan yah jelas beda.

Masa ini kita kenal istilah PLPG,PPG Dalam Jabatan,PPG Prajabatan yang sedang dan tengah serta akan kita lalui demi mendapatkan predikat guru yang profesional dengan mengantongi sertifikat pendidik. dengan berbagai pola dan jalur sertifikasi guru yang telah terlewati mari kita intip beda sertifikasi guru dulu dan sekarang. dari berita yang kami lansir dari okezone.com

Kebijakan sertifikasi guru sudah berlangsung sejak delapan tahun lalu. Dan proses pemberian sertifikasi kepada guru juga berbeda.

"Dulu banyak guru yang belum S-1. Maka kemudian mereka boleh menggunakan portofolio. Guru ini sudah sekian lama mengajar, lalu aktif dalam kegiatan seminar," ungkap anggota Komisi X DPR RI, Teguh Juwarno, dalam Diskusi Pendidikan di Kemendikbud, belum lama ini.
Ini Beda Sertifikasi Guru Dulu Dan Sekarang
Dari sanalah dilakukan tahapan menyeleksi guru-guru yang berhak mendapatkan sertifikasi dan dinobatkan sebagai guru profesional. Namun, program sertifikasi guru saat ini memiliki mekanisme berbeda.

"Nah kalau sekarang yang diutamakan adalah ujian kompetensinya. Diharapkan guru profesional adalah yang memiliki kompetensi baik dan terlihat dari proses sertifikasi. Bila berhasil melewati serifikasi ini, guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Teguh menambahkan, para guru di daerah terpencil juga akan mendapatkan tunjangan tersebut, terutama mereka yang sudah berdedikasi mengajar. Kisaran tunjangan yang didapat juga sama dengan guru-guru bersertifikasi.

"Jika para guru di daerah terpencil tidak bisa mengurus sertifikasi karena keterbatasan, maka mereka tidak perlu khawatir. Para guru itu juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan tunjangan profesi," tuturnya.

Kini bagi guru yang sudah sertifikasi pun bakal menempuh syarat rasio siswa, yang jadi syarat cairnya tunjangan sertifikasi guru
[Baca Juga Rasio Guru dan Siswa Indonesia Terendah Di Dunia]

Wednesday, May 27, 2015

Menteri Nasir, Ini Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli

Masih seputar pada ijazah palsu atau IPAL yang secara gamblang akan dilakukan cek dan ricek oleh Menristik Dikti, dan Menpan RB yang sudah membeberkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu, kali ini Menteri Nasir membeberkan tips dan triknya untuk mengetahui Ijazah asli atau palsu tips dan trik ini sengaja untuk diketahui publik nampaknya agar dikemudian hari kita sudah mengetahui dan tahu proses sesajtinya perkuliahan seperti berita yang kami lansir dari News Okezone.

Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli, Menristek Dikti
Dalam mencari tahu apakah ijazah yang dikeluarkan oleh sebuah perguruan tinggi tersebut asli atau palsu, terdapat sejumlah mekanisme yang bisa dilakukan.

Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, cara pertama untuk mencari tahu adalah mengetahui cara masuknya. Bagaimana cara untuk masuk ke perguruan tinggi tersebut.

"Yang kedua, dia daftarnya dari ijazah itu kan. Setelah itu setiap semester dia akan mendapat berapa SKS. Data yg kami peroleh tiap mahasiswa baru, baru 8 SKS sudah dinyatakan lulus," ungkapnya di Gedung II, BPPT, Jakarta, Selasa(26/5/2015).

Biasanya, seorang sarjana baru bisa lulus setelah menyelesaikan 144 SKS dengan kurun waktu sekira tiga setengah tahun atau empat tahun. Namun di perguruan tinggi ini mahasiswa dengan delapan SKS sudah bisa lulus.
[Baca Juga Perkuliahan Online Hanya satu Perguruan Tinggi yang memiliki izin]

Kita juga akan berfokus pada mahasiswa pindahan. Jika di pangkalan data, data mereka tidak ada maka itu bisa terjadi pemalsuan atau abal-abal. Kalau sudah terjadi seperti itu maka akan dilakukan pemeriksaan.

Cara ketika adalah dengan melakukan pengecekan pada proses perkuliahannya.

"Kalau kita punya dosen, ada berapa dosennya dan kemudian siapa yang ngajar dan sistem absensinya seperti apa. Kita cek ulang. Bila tidak ada maka ada penipuan dalam perkuliahan," tambahnya.

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin

Banyaknya perguruan tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan online atau sistem daring hingga melahirkan sarjana-sarjana atau magister rupanya perkuliahan sistem online ini cukup banyak di Indonesia yang tak memiliki Izin apakah mungkin ijazah S-1,S-2 dianggap juga tidak syah?

Indikasi pemeriksaan,cek dan ricek data ini ada kemungkinan Indikasi Menristek akan lakukan pengecekkan Ijazah Palsu pada PNS seluruh Indonesia yang secara linear Menpan RB memaparkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu

Berbagai keuntungan dapat diperoleh dengan mengikuti pembelajaran daring.
Selain kemudahan mengakses materi dimana saja dan kapan saja, mahasiswa juga berkesempatan untuk menerima materi langsung dari para dosen tetap perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk urusan nilai, bobot masing-masing perguruan tinggi berbeda, sehingga masing-masing perguruan tinggi tentunya memiliki standar penilaian masing-masing. Nilai yang didapatkan di kuliah daring ini akan dikonversi oleh pihak universitas asal untuk disesuaikan.

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin
Seperti berita yang kami kutip dari News Detik Menteri Nasir Menegaskan hanya ada satu perkuliahan online yang memiliki izin.
‎University of Berkley alias Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) mengaku kegiatan belajar mengajar di kampusnya dilakukan secara online terhubung langsung dengan Michigan, Amerika Serikat. Rupanya, izin perkuliahan online di Indonesia baru dipegang satu universitas saja.

"Perguruan tinggi online yang sudah ada izinnya hanya satu. Universitas Terbuka, yang lainnya belum ada penawaran. Kalau ada, itu penawaran tidak benar," kata Menteri Ristek dan Dikti M Nasir di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Kembali ditegaskan Nasir, Universitas Terbuka adalah satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang menggunakan sistem daring. Jika ada perguruan tinggi lain yang menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan sistem online maka perguruan tinggi itu diduga tak memiliki izin.

"Yang ada izinnya itu hanya universitas yang bisa melakukan sistem daring. Itu adalah Universitas Terbuka," ujar Nasir.

‎Terkait ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya, Menteri Nasir menyatakan hal itu bukan tupoksi kementeriannya. Namun ia menyatakan, ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya memberikan pelayanan seperti nama kampus yang diinginkan oleh kliennya.

"Kalau ada secara online itu, saya mengecek di pinggir jalan, itu yang mengeluarkan ijazah milih universitas mana dengan membayar sekian juta rupiah. Lembaganya kan tidak jelas dan berpindah-pindah. Itu bukan kami yang urus, kalau dia pegang ijazah itu, kita periksa, kalau tidak benar, kita serahkan ke kepolisian," ucap Nasir.

Walau isu ijazah palsu ramai beredar, Nasir menyatakan Indonesia masih membutuhkan banyak perguruan tinggi swasta. Hal ini karena penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga S1 baru 30 persen dari total penduduk berusia 19-23 tahun.

"Masih banyak, kita masih perlu lebih besar seluruh Indonesia. Perbandingan antara anak usia 19-23 tahun yang menikmati perguruan tinggi baru 30 persen, harusnya ditingkatkan lebih besar, Indonesia Baru mampu," imbuh Nasir.